TUGAS: PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI
PENGERTIAN TEORI MENURUT PARA
AHLI
·
EMORY - COOPERTeori
merupakan suatu kumpulan konsep, definisi, proposisi, dan variable yang
berkaitan satusama lain secara sistematis dan telah digeneralisasikan ,
sehingga dapat menjelaskan danmemprediksi suatu fenomena (fakta-fakta) tertentu
·
CALVIN S. HALL & GARDNER LINZEYTeori
adalah hipotesis (dugaan sementara) yang belum terbukti atau spekulasi tentang
kenyataanyang belum diketahui secara pasti.
KERANGKA TEORI
Kerangka teori dimaksutkan untuk memberikan gambaran
atau batasan-batasab tentang teori-teori yang di pakai sebagai landasan
penelitian yang akan di lakukan.
A Thory is generalization or series of generalization by which we
attempt to explain some phenomena in a systematic manner. ( wiersma, 1986)
KERANGKA KONSEPTUAL
Kerangka kerja konseptual (conceptual
framework) didefinisikan oleh FASB sebagai :“a coherent system of interrelated objectives and fundamentals that is expected to lead to consistent standards and that prescribes the nature, function, and limits of financial accounting and reporting”.
Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) adalah suatu sistem koheren yang terdiri dari tujuan dan konsep fundamental yang saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat, fungsi, serta batas- batas dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
ABSTRAK
elekomunikasi dan informatika
mempunyai peran yang strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa, menunjang da mendukung kegiatan perekonomian, memperkuat ketahanan
nasional, dan perlindungan atas bencana dan situasi darurat. Pengaturan dalam
Peraturan Menteri Komununikasi dan Informatika No. 32/PER/M.KOMINFO/10/2008
tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan
Menteri yang baru.
|
|
|
|
|
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini
adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU
No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 51
Tahun 2005; PP No. 82 tahun 2012; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54
Tahun 2015; KEPMEN PERHUBUNGAN No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 8 Tahun 2015; PERMEN KOMINFO
No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan PERMEN KOMINFO No. 7 Tahun 2015; PERMEN KOMINFO No.
17/PER/M.KOMINFO/10/2010.
|
|
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini diatur
tentang Pelaksanaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan
informatika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Pelaksanaan KUP Telekomunikasi dan Informatika dilakukan
dengan prinsip antara lain efisien dan efektif. Penyediaan infrastruktur TIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada
penyediaan antara lain jaringan serat optik. Penyediaan ekosistem TIK
sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada yaitu
anata lain penyediaan aplikasi layanan public bagi Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilaksanakan berdasarkan
pembiayaan dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Unuversal dan sumber lainnya
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Online Casino - Shootercasino
BalasHapusWe are a 바카라사이트 casino of chance, we offer players one of the best 제왕 카지노 betting options and many online games, many with lots 인카지노 of games on offer. Play at our