Kamis, 08 Desember 2016

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI

TUGAS: PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI


PENGERTIAN TEORI MENURUT PARA AHLI


·         EMORY - COOPERTeori merupakan suatu kumpulan konsep, definisi, proposisi, dan variable yang berkaitan satusama lain secara sistematis dan telah digeneralisasikan , sehingga dapat menjelaskan danmemprediksi suatu fenomena (fakta-fakta) tertentu
·          CALVIN S. HALL & GARDNER LINZEYTeori adalah hipotesis (dugaan sementara) yang belum terbukti atau spekulasi tentang kenyataanyang belum diketahui secara pasti.
KERANGKA TEORI
Kerangka  teori dimaksutkan untuk memberikan gambaran atau batasan-batasab tentang teori-teori yang di pakai sebagai landasan penelitian yang akan di lakukan.
A Thory is generalization or series of generalization by which we attempt to explain some phenomena in a systematic manner. ( wiersma, 1986)
KERANGKA KONSEPTUAL
            Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) didefinisikan oleh  FASB sebagai :
a coherent system of interrelated objectives and fundamentals that is expected to lead to consistent standards and that prescribes the nature, function, and limits of financial accounting and reporting”.
Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) adalah suatu sistem koheren yang terdiri dari tujuan dan konsep fundamental yang saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat, fungsi, serta batas- batas dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
            ABSTRAK
elekomunikasi dan informatika mempunyai peran yang strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menunjang da mendukung kegiatan perekonomian, memperkuat ketahanan nasional, dan perlindungan atas bencana dan situasi darurat. Pengaturan dalam Peraturan Menteri Komununikasi dan Informatika No. 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.


Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 82 tahun 2012; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; KEPMEN PERHUBUNGAN No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 8 Tahun 2015; PERMEN KOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 7 Tahun 2015; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.


Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksanaan KUP Telekomunikasi dan Informatika dilakukan dengan prinsip antara lain efisien dan efektif. Penyediaan infrastruktur TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan antara lain jaringan serat optik. Penyediaan ekosistem TIK sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada yaitu anata lain penyediaan aplikasi layanan public bagi Pemerintah Daerah. Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilaksanakan berdasarkan pembiayaan dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Unuversal dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AK




1 komentar:

  1. Online Casino - Shootercasino
    We are a 바카라사이트 casino of chance, we offer players one of the best 제왕 카지노 betting options and many online games, many with lots 인카지노 of games on offer. Play at our

    BalasHapus