Kamis, 08 Desember 2016

Metabolisme Karbohidrat

Metabolisme Karbohidrat
            Peran utama karbohidrat dalam tubuh adalah menyediakan glukosa bagi sel-sel tubuh, yang kemudian diubah menjadi energi. Glukosa memegang peranan penting dalam metabolisme karbohidrat. Jaringan tentunya hanya memperoleh energi dari karbohidrat seperti sel darah merah serta sebagian besar otak dan sistem saraf.
Menyimpan glukosa dalam bentuk glikogen
Salah satu fungsi utama hati adalah menyimpan dan mengeluarkan glukosa sesuai kebutuhan tubuh. Kelebihan glukosa akan disimpan didalam hati dalam bentuk glikogen. Bila persediaan glukosa dalam darah menurun. Hati akan mengubah sebagian dari glikogen menjadi glukosa dan mengeluarkannya kedalam aliran darah. Glukosa ini akan dibawah olah darah keseluruh bagian tubuh yang memerlukan. Seperti, otak, sistem saraf, jantung, dan organ tubuh lain. Sel-sel otot dan sel-sel lain disamping glukosa menggukan lemak sebagi sumber energi. Sel-sel otot juga menyimpan glukosa dalam bentuk glikogen. Glikogen ini hanya digunakan sebgai energi untuk keperluan otot saja dan tidak dapat dikembalikan sebagi glukosa kedalam aliran darah. Tubuh hanya dapat menyimpan glikogen dalam jumlah terbatas yaitu untuk keperluan energi beberapa jam.
Penggunaan Glukosa untuk Energi
                 Bila glukosa memasuki sel, enzim-enzim akan memecahnya menjadi bangian-bagian kecil yang pada akhirnya akan menghasilkan energi, karbondioksiida dan air. Bagian- bagian kecil ini dapat pula disusun kembali menjadi lemak.
Agar tubuh selalu memperoleh glukosa untuk keperluan energi, hendaknya seseorang tiap hari memakan sumber karbohidrat pada selang waktu tertentu, karena persediaan glikogen hayan bertahan untuk keperluan beberapa jam saja. Apakah karbohidrat dalam makanan dapat digantikan sebagai sumber energi   oleh lemak dan protein ? protein dapat di ubah menjadi glukosa melalui proses glukoneogenesis (sintesis glukosa dari rantai karbon non karbohidrat) dalam batas-batas tertentu, tetapi protein mempunyai fungi lain yang tidak dapat digantikan oleh zat gizi lain seperti untuk pertumbuhan. Lemak tubuh tidak dapat diubah menjadi glukosa dalam jumlah berarti, glukosa sebagi sumber energi untuk sel-sel otak, sel saraf lain, dan sel darah merah tidak dapat digantikan oleh lemak. Jadi, makanan sehari-hari harus mengandung karbohidrat. Karbohidrat yang cukup akan mencegah penggunaan protein untuk energi (sebagai penghemat protein).
Perubahan glukosa menjadi lemak
Kelebihan karbohidrat di dalam tubuh diubah menjadi lemak. Perubahan  ini terjadi di dalam hati. Lemak ini kemudian dibawah oleh sel-sel lemak yang dapat menyimpan lemak dalam jumlah tidak terbatas.
Gula Darah
Agar dapat berfungsi secara optimal, tubuh hendaknya dapat memepertahankan konsentrasi gula darah (dalam bentuk glukosa) dalam batas-batas tertentu yaitu 70-120 mg/ 100 ml dalam keaadaan puasa. Bila gula darah naik diatas 170 mg/ 100 ml, darah akan dikeluarkan dari urin. Bila sebaliknya gula darah turun hingga 40-50 mg/100 ml kita akan merasa gugup, pusing, lemas dan lapar. Gula darah terlalu tinggi disebut Hiperglikemia dan bila terlalu rendah Hipoglikemia.
Hormon Insulin yaitu di produksi oleh sel-sel beta pulau langerhans (sel-sel pankreas) menurunkan gula darah. Mekanisme penurunan gula darah oleh insulin, meliputi peningkatan laju penggunaan glukosa melalui oksidasi, glikogenesis ( perubahan glokosa menjadi glikogen),  (Glikogenesis adalah lintasan metabolisme yang mengkonversi glukosa menjadi glikogen untuk disimpan di dalam hati. Lintasan ini diaktivasi di dalam hati, oleh hormon insulin sebagai respon terhadap rasio gula darah yang meningkat, misalnya karena kandungan karbohidrat setelah makan) dan lipogenesis (perubahan glokosa menjdi lemak).
Glukagon, yang diproduksi oleh sel-sel alfa pulau-pulau langerhans mempunyai pengaruh kebalikan dari insulin. Glukagon meningkatkan gula darah melalui peningkatan glikogenolisis ( perubahan glikogen menjadi glukosa) dan glukoneogenesis (lintasan metabolisme yang digunakan oleh tubuh, selain glikogenolisis, untuk menjaga keseimbangan kadar glukosa di dalam plasma darah untuk menghindari simtoma hipoglisemia). Insulin dan glukagon adalah antagonis dan pengaruh yang berlawanan inilah yang untuk sebagian menjaga keseimbangan metabolisme kerbohidrat.
Glukokortikoid, hormon steroid yang diproduksi oleh korteks adrenal, mempengaruhi gula darah dengan merangsang glukoneogenesis. Hormon ini mempengaruhi  glukosa dan meningkatkan laju perubahan protein menjadi glukosa dengan demikian berlawanan dengan insulin.
         

Sumber Karbohidrat
                        Kebutuhan karbohidrat menurut anjuran WHO (1990) adalah 55-75 % dari total konsumsi energi diutamakan bersal dari karbohidrat kompleks dan 10 % dari karbohidrat sederhana. Demikian juga kebutuhan sehari-hari menurut lembaga kanker amerika mengganjurkan 20-30 gram/hari. Pola makanan penduduk Indonesia umumnya kaya serat dari kacang-kacangan, sayuran maupun buah. 
Tanaman pangan
Tanaman pangan merupakan tanaman yang menjadi sumber karbohidrat untuk dikonsumsi oleh makhluk hidup. Jenis karbohidrat yang terdapat pada tanaman pangan ini merupakan karbohidrat kompleks. Karbohidrat kompleks merupakan karbohidrat yang terbentuk oleh hampir lebih dari 20.000 unit molekul monosakarisa terutaman glukosa. Di dalam ilmu gizi, jenis karbohidrat kompleks yang merupakan sumber utama bahan makanan yang umum dikonsumsi oleh manusia adalah pati (starch). Beberapa tanaman yang mempunyai jenis karbohidrat ini, yaitu :
         a)      Padi
         b)      Kentang
         c)      Ubi
         d)     Jagung
         e)      Singkong
         f)       Kacang-kacangan

   Tanaman Hortikultura ( Buah-Buahan dan Sayur-Sayuran )
            Buah–buahan menjadi salah satu sumber karbohidrat sederhana.Di dalam buah terkandung banyak glukosa begitupun pada sayuran.Fruktosa dikenal juga sebagai gula buah dan merupakan gula yang paling manis daripada yang lainnya dan fruktosa ini juga terkandung diberbagai macam buah-buahan.Selain buah dan sayur tanaman perkebunan, yaitu tebu merupakan salah stu sumber karbohidrat juga karena 99% gula pasir dibentuk oleh sukrosa yang terdapat pada tebu.

Manfaat Karbohidrat
        1.      Sebagai Energi
Fungsi utama karbohidrat adalah menyediakan energi bagi tubuh. Karbohidrat merupakan sumber utama energi bagi penduduk di seluruh dunia, karena banyakdi dapat di alam dan harganya relatif murah. Satu gram karbohidrat menghasilkan 4 kkalori. Sebagian karbohidrat di dalam tubuh berada dalam sirkulasi darah sebagai glukosa untuk keperluan energi segera; sebagian disimpan sebagai glikogen dalam hati dan jaringan otot, dan sebagian diubah menjadi lemak untuk kemudian disimpan sebagai cadangan energi di dalam jaringan lemak. Seseorang yang memakan karbohidrat dalam jumlah berlebihan akan menjadi gemuk.
        2.      Pemberi Rasa Manis Pada Makanan
Karbohidrat memberi rasa manis pada makanan, khususnya monosakarida dan disakarida. Gula tidak mempunyai rasa manis yang sama. Fruktosa adalah gula yang paling manis. Bila tingkat kemanisan sakarosa diberi nilai 1, maka tingkat kemanisan fruktosa adalah 1,7; glukosa 0,7; maltosa 0,4; laktosa 0,2.
        3.       Penghemat Protein
Bila karbohidrat makanan tidak mencukupi, maka protein akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi, dengan mengalahkan fungsi utamanya sebagai zat pembangun. Sebaliknya, bila karbohidrat makanan mencukupi, protein terutama akan digunakan sebagai zat pembangun
        4.      Pengatur Metabolisme Lemak
Karbohidrat mencegah terjadinya oksidasi lemak yang tidak sempurna, sehingga menghasilkan bahan-bahan keton berupa asam osetoasetat, aseton, dan asam beta-hidroksi-butirat. Bahan-bahan ini dibentuk menyebabkan ketidakseimbangan natrium dan dehidrasi. pH cairan menurun. Keadaan ini menimbulkan ketosis atau asidosis yang dapat merugikan tubuh.

        5.      Membantu Pengeluaran Feses
Karbohidrat membantu pengeluaran feses dengan cara mengatur peristaltik usus dan memberi bentuk pada feses. Selulosa dalam serat makanan mengatur peristaltik usus. Serat makanan mencegah kegemukan, konstipasi, hemoroid, penyakit-penyakit divertikulosis, kanker usus besar, penyakiut diabetes mellitus, dan jantung koroner yang berkaitan dengan kadar kolesterol darah tinggi. Laktosa dalam susu membantu absorpsi kalsium. Laktosa lebih lama tinggal dalam saluran cerna, sehingga menyebabkan pertumbuhan bakteri yang menguntung.
            Gangguan Akibat kekurangan dan kelebihan Karbohidrat.

Kekurangan atau kelebiham karbohidrat dapat pula menimbulkan berbagai gangguan atau penyakit, diantaranya :
        
        1.     Kekurangam Kalori dan Protein (KKP)
          Penyakit kekurangam kalori dan protein pada dasarnya terjadi karena defisiensi energi dan defisiensi protein, disertai susunan hidangan yang tidak seimbang. Penyakit KKP terutama menyerang anak yang sedang tumbuh,ibu hamil dan dapat pula menyerang orang dewasa, yang biasanya kekurangan makan secara menyeluruh.
 Penyakit KKP menyerang anak yang sedang tumbuh pesat (balita), terutama berusia 2-4 tahun. Beberapa gejala defisiensi energi, anak kelihatan kurus seolah-olah hanya tinggal kulit pembalut tulang. Muka berkerut seperti orang tua, kulit di dekat pantat juga tampak berlipat-lipat, mengesankan kulit yang terlalu lebar untuk badan anak. Anak tergeletak pasif, apatis, tanpa respen terhadap keadaan sekitar, dan bila dipegang tidak terasa jaringan lemak subkutam di antara lipatan kulitnya.
Kwasiorkor yaitu penyakit yang diakibatkan karena kekurangan proteinPada anak yang kekurangan protein (kwashiokor) ditemui gejala antara lain, anak apatis, rambut kepala halus dan jarang, rambut bewarna kemerahan kusam tidak hitam mengkilap seperti pada. anak sehat, rambut ini sering mudah dicabut tanpa terasa. sakit oleh penderita.
   Marasmus adalah salah satu bentuk kekurangan gizi yang buruk paling sering ditemui pada balita penyebabnya antara lain karena masukan makanan yang sangat kurang, infeksi, pembawaan lahir, prematuritas, penyakit pada masa neonatus serta kesehatan lingkungan. Marasmus sering dijumpai pada anak berusia 0 - 2 tahun dengan gambaran sbb: 
  • berat badan kurang dari 60% berat badan sesuai dengan usianya,  
  • suhu tubuh bisa rendah karena lapisan penahan panas hilang, 
  • dinding perut hipotonus  
  • kulitnya melonggar hingga hanya tampak bagai tulang terbungkus kulit,  
  • tulang rusuk tampak lebih jelas atau tulang rusuk terlihat menonjol, 
  • anak menjadi berwajah lonjong dan tampak lebih tua (old man face)), 
  • Otot-otot melemah, 
  • atropi, 
  • bentuk kulit berkeriput bersamaan dengan hilangnya lemak subkutan, 
  • perut cekung sering disertai diare kronik (terus menerus) atau susah buang air kecil.

        2.     Laktosa Intolerans (LI)
          Ada orang sehat terutama anak-anak dan remaja yang tidak tahan bila minum susu, sehingga menyebabkan diare. Hal ini disebabkan kekurangam enzim laktase pada usus halusnya tidak mampu menguraikan laktosa (gula susu) menjadi gula. yang lebih sederhana. Ketidakmampuan usus halus mencerna laktosa ini ditandai dengan gejala kejang perut, diare, dan perut kenbung jika minum susu.
 Upaya yang ditempuh untuk mengatasi gangguan reaksi LI dengan penambahan enzim laktase pada susu dengan hasil olahannya seperti yoghurt, keju, dan mentega. Ini penting dilakukan karena susu merupakan bahan makanan yang padat gizi dan penting dikonsumsi.

       3.     Gula Darah
          Glukosa. dijumpai dalam peredaran darah, berfungsi sebagai penyedia energi bagi sel dan jaringan tubuh. Dalam keadaan normal kadar glukosa darah berkisar antara 60-120 mg/100 ml. Kadar glukosa melebihi mormal disebut hiperglikemi, yaitu kelebihas kadar gula dalam darah. Keadaam sebaliknya disebut hipoglikemil yaitu keaAaam kadar gula. darah di bawah normal.
 Hipoglikemi dapat meryebabkan kehilangan kesadaran (koma), karena sistem susunan saraf pusat dan otak hanya dapat bekerja dengan mengambil glukosa sebagai sumber tenaga. Pada keadaan demikian harus segera diberikan suntikan glukosa. untuk menormalkan fungsi otak.

       4.     Kencing manis (Diabetes Melitus)
          Penyakit diabetes melitus atau kencing manis merupakan gangguan metalobolik yang berkaitan dengan glukosa. Para peneliti dan ilmuwan umumnya sependapat, dasar penyakit ini ialah defisiensi hormon insulin. Hormon ini dihasilkan dalam kelenjar pankreas dan mempunyai fungsi memetabolisme glukosa.
          Diabetes melitus dapat ditangani dengan upaya diet, kegiatan fisik, dan obat. Jika penangannya cukup baik, penderita dapat menjalani kehidupan normal untuk jangka waktu tertentu. Pada penderita sering dijumpai kelainan sampingan, terutama yang tidak dirawat dengan baik, misalnya kelainan retina (retinopathia diabetica), kelainan kardiovaskuler dengan gejala penyumbatan pembuluh darah halus, kelainan ginjal dan kelainan hati. Bisa juga terjadi kelainan saraf yang disebut neuropathia diabetica.

        5.     Obesitas
          obesitas atau kegemukan adalah kelebihan gizi yang ditandai dengan adanya penimbunan lemak secara berlebihan dalam tubuh sehingga menaikkan berat badan. Kegemukan hanya dapat terjadi jika ada kelebihan energi karena berbagai sebab, antara lain kelebihan zat gizi, kelainan bagian otak tertentu, kelainan hormon endokrin, faktor keturunan, dan akibat pemakaian obat tertentu.
Kelebihan berat badan antara lain disebabkan ketidakseimbangan konsumsi kalori dengan kebutuhan energi, dimana konsumsi terlalu berlebihan dibanding kebutuhan energi. Kelebihan energi itu disimpan dalam bentuk jaringan lemak.
Kesimpulan
       1.      Karbohidrat merupakan suatu molekul yang tersusun dari unsur-unsur karbon, hydrogen, dan oksigen. Rumus umumnya adalah CnH2nOn.
       2.      Karbohidrat dapat digolongkan berdasarkan:
        a.  Karbohidrat sederhana : monosakarida (glukosa, fruktosa, galaktosa dan pentosa), disakarida (sukrosa, maltosa, laktosa), gula alkhohol (sorbitol, manitol,dulsitol, dan inositol)  dan oligosakarida .
         b.      Karbohidrat Kompleks : polisakarida (pati, dekstrin, glikogen) dan serat / non pati.
       3.      Pencernaan karbohidrat dimulai dari mulut. Enzim Amilase (diair ludah) menghidrolisis pati (amilum) menjadi bentuk karbohidrat lebih sederhana, yaitu disakarida, selanjutnya pencernaan karbohidrat terjadi didalam usus halus. Enzim amilase yang dikeluarkan oleh pankreas, mencernakan pati menjadi dekstrin dan maltosa. Hidrolisis disakarida oleh enzim-enzim ini terjadi di dalam mikrovili dan monosakarida dihasilkan sebagi berikut : Monosakalida glukosa, fruktosa, dan galaktosa kemudian diabsorpsi melalui sel epitel usus halus dan diangkut oleh sistem sirkulasi darah melalui vena porta . Sisa-sisa karbohidrat yang tidak berguna lagi akan dikeluarkan (diekskresikan).
       4.      Sumber karbohidrat antara lain : padi, gandum, jagung, ubi jalar, talas, ketela, kentang dan sagu dll.
       5.      Karbohidrat memiliki beberapa fungsi, dan fungi utamanya yaitu sebagai sumber energi.
       6.      Kekurangan atau kelebiham karbohidrat dapat pula menimbulkan berbagai gangguan atau penyakit. Oleh sebab itu dengan pola hidup yang sehat kita dapat terhindar dari berbagai macam penyakit akibat gangguan karbohidrat. Adapun pola hidup sehat, diantaranya : mengonsumsi makanan-makan sehat ( bergizi dan seimbang) , berolah raga, dan banyak mengonsumsi buah dan syuran.














      


DAFTAR PUSTAKA
  

Almatsier, S.2010. Prinsip Dasar Ilmu Gizi.Jakarta : Gramedia

 Poedjiadi,Anna.2006.Dasar-Dasar Biokimia.Jakarta : Universitas Indonesia

 Schumm,Dorothy E.1993.Intisari Biokimia.Jakarta : Binarupa Aksara

L.Achadi, Endang. 2007. Gizi dan Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers















KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT , atas berkah dan rahmat serta hidayah yang diberikan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah kimia yang berjudul “KARBOHIDRAT” ini.
Dengan menggunakan buku panduan, kami dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan,kemudahan serta keselamatan kepada semua yang terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Penulis ingin bereterima kasih dosen yang telah memberikan  pembelajaran kepada kami. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam  pengerjaan makalah ini.
Penulis juga mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dan untuk kemajuan pengetahuan terutama untuk dalam hal pelajaran kimia, sehingga diharapkan dapat memberikan pedoman untuk mempebelajaran serta dapat memberikan petunjuk penulisan yang teratur dan tersusun rapi tanpa ada unsur kesengajaan yang sama dari pihak lainnya.
Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis sendiri maupun bagi pembaca nya agar dapat memperluas  pengetahuan kita semua.




Banda Aceh, 13 Maret 2016

Penulis













PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI

TUGAS: PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI


PENGERTIAN TEORI MENURUT PARA AHLI


·         EMORY - COOPERTeori merupakan suatu kumpulan konsep, definisi, proposisi, dan variable yang berkaitan satusama lain secara sistematis dan telah digeneralisasikan , sehingga dapat menjelaskan danmemprediksi suatu fenomena (fakta-fakta) tertentu
·          CALVIN S. HALL & GARDNER LINZEYTeori adalah hipotesis (dugaan sementara) yang belum terbukti atau spekulasi tentang kenyataanyang belum diketahui secara pasti.
KERANGKA TEORI
Kerangka  teori dimaksutkan untuk memberikan gambaran atau batasan-batasab tentang teori-teori yang di pakai sebagai landasan penelitian yang akan di lakukan.
A Thory is generalization or series of generalization by which we attempt to explain some phenomena in a systematic manner. ( wiersma, 1986)
KERANGKA KONSEPTUAL
            Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) didefinisikan oleh  FASB sebagai :
a coherent system of interrelated objectives and fundamentals that is expected to lead to consistent standards and that prescribes the nature, function, and limits of financial accounting and reporting”.
Kerangka kerja konseptual (conceptual framework) adalah suatu sistem koheren yang terdiri dari tujuan dan konsep fundamental yang saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat, fungsi, serta batas- batas dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
            ABSTRAK
elekomunikasi dan informatika mempunyai peran yang strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menunjang da mendukung kegiatan perekonomian, memperkuat ketahanan nasional, dan perlindungan atas bencana dan situasi darurat. Pengaturan dalam Peraturan Menteri Komununikasi dan Informatika No. 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.


Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 82 tahun 2012; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; KEPMEN PERHUBUNGAN No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 8 Tahun 2015; PERMEN KOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 7 Tahun 2015; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.


Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksanaan KUP Telekomunikasi dan Informatika dilakukan dengan prinsip antara lain efisien dan efektif. Penyediaan infrastruktur TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan antara lain jaringan serat optik. Penyediaan ekosistem TIK sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada yaitu anata lain penyediaan aplikasi layanan public bagi Pemerintah Daerah. Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilaksanakan berdasarkan pembiayaan dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Unuversal dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AK




Murabahah

Murabahah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.
Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah[1]
  1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
  6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
  7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
  8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
  9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.



Pengertian Murabahah ==

Secara bahasa, murabahah berasal dari kata ribh yang bermakna tumbuh dan berkembang dalam perniagaan. Dalam istilah syariah, konsep murabahah terdapat berbagai formulasi pengertian yang berbeda-beda menurut pendapat para ulama (ahli). Diantaranya menurut Utsmani, pengertian murabahah adalah salah satu bentuk jual beli yang mengharuskan penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan komoditas (harga pokok pembelian) dan tambahan profit yang ditetapkan dalam bentuk harga jual nantinya.
Pendapat lain dikemukakan oleh Al-Kasani, pengertian murabahah adalah mencerminkan transaksi jual beli : harga jual merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendatangkan objek transaksi atau harga pokok pembelian dengan tambahan keuntungan tertentu yang diinginkan penjual (margin), harga beli dan jumlah keuntungan yang diinginkan diketahui oleh pembeli. Artinya pembeli diberitahu berapa harga belinya dan tambahan keuntungan yang diinginkan.

Konsep Pada Jual Beli Murabahah

konsep murabahah
Murabahah menekankan adanya pembelian komunitas berdasarkan pemintaan konsumen dan proses penjualan kepada konsumen dengan harga jual yang merupakan akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit yang diinginkan. Dengan demikian, bila terkait dengan pihak bank diwajibkan untuk menerangkan tentang harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah.
Dalam konteks ini, bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli sesuatu, akan tetapi pihak banklah yang wajib membelikan sesuatu pesanan nasabah pada pihak ketiga dan kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Perlu diperhatikan, murabahah berbeda dengan jual beli biasa. Dalam jual beli biasa terdapat proses tawar menawar antara penjual dan pembeli untuk menentukan harga jual, penjual juga tidak menyebutkan harga beli dan keuntungan yang diinginkan. Berbeda dengan murabahah, harga beli dan keuntungan (margin) yang diinginkan harus dijelaskan kepada pembeli.

Landasan Hukum Jual Beli Murabahah

Setelah mengetahui mengenai pengertian murabahah, sekarang pembahasan tentang landasan hukumnya. Jual beli dengan sistem murabahah merupakan akad jual beli yang diperbolehkan, hal ini berdasarkan pada dalil-dalil yang terdapat dalam al qur’an, hadits ataupun ijma’ ulama. Beberapa dalil yang memperbolehkan praktek akad jual beli murabahah adalah firman Allah swt:

a. An nisa [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An nisa [4]: 29)

b. Al baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al Baqarah [2]: 275)
Dalam ayat ini, Allah mempertegas legalitas dan keabsahan jual beli secara umum serta menolak dan melarang konsep ribawi. Berdasarkan dari ketentuan ini jual beli murabahah mendapat pengakuan dan legalitas syariah, dan sah untuk dijalankan dalam praktek pembiayaan bank syariah  karena ia merupakan salah satu bentuk jual beli dan tidak mengandur unsur ribawi.
Baca Juga : Pengertian Riba dan Hukum Riba yang Harus Diketahui
Dalam hadits disebutkan  riwayat dari Abu Said al Khudri bahwa Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka” (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah)
Sabda Rasulullah lainnya:
“Ada tiga hal yang mengandung berkah, jual beli tidak secara tunai mudharabah, mudharabah, dan mencampur gandum dengan jejawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majah)
Hadits diatas memberikan prasyarat bahwa akad jual beli murabahah harus dilakukan dengan adanya kerelaan masing-masing pihak ketika melakukan transaksi. Segala ketentuan yang terdapat dalam jual beli murabahah, seperti penentuan harga jual, margin yang diinginkan, mekanisme pembayaran, dan lainnya, harus terdapat persetujuan dan kerelaan antara pihak nasabah dan bank, tidak bisa ditentukan secara sepihak.

== Pengertian Murabahah ==

Kesimpulan

Demikian sekilas mengenai pengertian murabahah menurut ahli beserta konsepnya, semoga menambah khazanah keilmuan kita semua, khususnya pribadi untuk diri saya sendiri. perlu diperhatikan, di dalam murabahah masih ada pembahsan-pembahasan lainnya seperti syarat dan rukun jual beli murabahah, modal dan unsur pendukung murabahah, dan lain sebagainya yang belum disebutkan disini. Jika ada kesempatan waktu mungkin nanti akan menjadi pembahasan tersendiri pada artikel selanjutnya.



Apa itu Murabahah? Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
            Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit , jika secara kredit harus dipisahkan antara keuntungan dan harga perolehan .Keuntungan tidak boleh berubah sepanjang akad , kalau terjadi kesulitan bayar dapat dilakukan restrukturisasi dan kalau kesulitan bayar karma lalai dapat dikenakan denda. Denda tersebut akan dianggap sebagai dana kebajikan . Uang muka juga dapat diterima , tetapi harus dianggap sebagai pengurang piutang.[1]

   2.      JENIS MURABAHAH
            2.1.Murabahah Berdasarkan Pesanan (Murabahah to the purcase order)
                   Murabahah ini dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat. Mengikat  bahwa apabila telah memesan barang harus dibeli sedangkan tidak mengikat bahwa walaupun telah memesan barang tetapi pembeli tersebut tidak terikat maka pembeli dapat menerima atau membatalkan barang tersebut .

            2.2.Murabahah Tanpa Pesanan
                        Murabahah ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat. Murabahah ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan atau tidak sehingga penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.[2]

  3.       RUKUN DAN SYARAT MURABAHAH
            3.1.Pengertian Rukun Murabahah
            Rukun adalah suatu elemen yang tidak dapat dipisahkan dari suatu kegiatan atau lembaga, sehingga bila tidak ada salah satu elemen tersebut maka kegiatan terdebut dinyatakan tidak sah atau lembaga tersebut tidak eksis.[3]
            Menurut Jumhur Ulama ada 4 rukun dalam murabahah, yaitu Orang yang menjual(Ba'I'),orang yang membeli(Musytari),Sighat dan barang atau sesuatu yang diakadkan.[4]          

                3.2.Syarat Murabahah
  1. Pihak yang berakad,yaitu Ba'i' dan Musytari harus cakap hukum atau balik (dewasa), dan mereka saling meridhai (rela)
  2. Khusus untuk Mabi' persyaratanya adalah harus jelas dari segi sifat jumlah, jenis yang akan ditransaksikan dan juga tidak termasuk dalam kategori barang haram.
  3. Harga dan keuntungan harus disebutkan begitu pula system pembayarannya, semuanya ini dinyatakan didepan sebelum akad resmi (ijab qabul) dinyatakan tertulis.[5]

4               DASAR HUKUM MURABAHAH
Dalam islam,perdagangan dan perniagaan selalu dihubungkan dengan nilai-nilai moral,sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah bersifat islami.[6]
           
·         Al-Qur'an[7]
"Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka rela diantaramu. . . . ." (QS.4:29)
                       
                        "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
                        (QS.2:275)

·         Al-Hadist
Dari Abu Sa'id Al-Khudri , bahwa Rasullulah Saw bersabda: "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka".(HR.al-Baihaqi,Ibnu Majah dan Shahi menurut Ibnu Hibban)

5               KETENTUAN UMUM MURABAHAH
1.                  Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada ditangan penjual.
2.                  Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli..
3.                  ada informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun presentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah
4.                  dalam system murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan.
5.                  transaksi pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah.[8]
           



            6.         APLIKASI MURABAHAH DI LKS (lembaga keuangan syariah)
                        6.1. pengertian dan makna
                                    Dalam daftar istilah himpunan fatwa DSN (dewan syariah nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
                                    Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank islam. Dalam islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia yang diridhai oleh Allah SWT. "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-baqarah :275).[9]

                        6.2. Rukun dan syarat
                                    Rukun murabahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam pratek perbankannya.
                                    Mengenai syarat yang diminta oleh bank adalah sesuai dengan kebijakan bank syariah yang bersangkutan.umumnya persyaratan tersebut menyangkut tentang barang yang diperjual belikan, harga dan ijab qobul (akad). Rasulallah SAW. Bersabda: "kaum muslimin boleh melangsungkan sesuatu berdasarkan ketentuan yang mereka tetapkan". (HR. Abu daud & Hakim)

                        6.3. Harga dan Keuntungan
o   Bank menjual harga barang sesuai harga pokok yang dibeli dari pemasok ditambah dengan keuntungannya yang disepakati bersama .
o   Selama akad belum berakhir, maka harga jual beli tidak boleh berubah.
o   System pembayaran dan jangka waktunya yang disepakati bersama. [10]